Senin, 09 Februari 2009

Korupsi n Penanganan dianggap Mudah


Korupsi n Penanganan kok dianggap Mudah?????
Korupsi terjadi dalam hubungan segi tiga negara, pengusaha dan masyarakat. Karena itu, kehadiran badan antikorupsi yang dibentuk oleh negara sebenarnya belumlah cukup kalau tidak mendapat dukungan luas dari masyarakat. Salah satu keberhasilan ICAC di Hongkong karena dilengkapi Komite Pengamatan yang melibatkan warga masyarakat dan sektor swasta. Suatu perkara korupsi ditutup atau diteruskan ke pengadilan senantiasa atas sepengetahuan Komite, sehingga transparan. Karena itu, lembaga penyelidikan masyarakat (public enquiries) ICQ, Gerakan Masyarakat Peduli Harta Negara (Gempita), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), atau pers dan civil society lainnya, seharusnya mendapat tempat dalam sistem hukum kita agar peranannya bisa optimal dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dan pemerintahan yang baik. Hal itu mencakup kebebasan berpendapat, kebebasan berserikat dan kebebasan membentuk organisasi nonpemerintah. Salah satu perangkat hukum yang diperlukan untuk memberdayakan public enquiries adalah adanya UU kebebasan informasi (Freedom of Information Act) yang menjamin kebebasan masyarakat untuk mengakses dokumen-dokumen pemerintah, serta UU perlindungan saksi atau pelapor (Wistleblower Protection Act).

Jangan seperti sekarang, koruptor berlindung di balik aturan kerahasiaan bank atau jabatan dan masyarakat pelapor dikenakan delik pencemaran nama baik. Kerahasiaan dalam penyelenggaraan negara mengebiri hak fundamental rakyat untuk ikut serta menentukan proses pengambilan keputusan publik. Sistem hukum yang sengaja diciptakan untuk melindungi kepentingan koruptor harus segera dirubuhkan. Pelembagaan gerakan sosial pemberantasan korupsi, barangkali akan semakin efektif apabila reformasi hukum nasional dapat lebih jauh dari itu, yaitu dengan memberi hak bagi perorangan atau kelompok masyarakat yang dirugikan oleh tindakan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk kelalaian administrasi dapat mengajukan ke pengadilan baik perdata maupun pidana, untuk menjebloskan koruptor ke lubang bui dan menuntut ganti rugi.

gimana mahasiswa Undip, siap untuk mengkajinya?
reward besar bagi pemerhati dunia anti korupsi!
berantas korupsi!!!hidup mahasiswa!!!

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP