Jumat, 13 Februari 2009

Muslim Negarawan adalah sintesa baru yang ditawarkan dalam memecah kebekuan politik demokrasi menuju keseimbangannya yang humanis. Bagaimana umat muslim dapat lebih berkontribusi dalam pemecahan persoalan bangsa, pada saat yang sama sebagai mayoritas umat dapat menjadi perekat simpul-simpul kebaikan bangsa. Karena diyakini latar agama dapat menjadi inspirasi kontribusi solusi kebangsaan, Islam dengan membawa misi rahmatan lil ‘alamin dapat menjadi pijakan keluar dari persoalan bangsa dan krisis global ini dengan elegan.

Dalam sejarah, Islam telah melewati sistem tata negara yang variatif, yang tentunya semuanya dalam dimensi tren global. Mulai dari sistem khilafah rasyidah pasca nubuwah, sistem dinasti-monarkis yang mengadopsi sistem kerajaan dari Persia dan Romawi, hingga sekarang sistem demokrasi yang menjadi tren global. Sistem-sistem itu menunjukkan tidak ada sistem tunggal yang menjadi model ideal. Karena setiap model memiliki zamannya. tapi sejarah Islam mengajarkan, di setiap model memiliki mujadidnya. Walaupun Islam telah melewati sistem dinasti-monarkis yang diwarnai darah, tapi melalui sistem ini juga terlahir mujadid pertama Islam yakni Umar bin Abdul Aziz di masa Dinasti Umawiyah. Dia hadir memimpin dua setengah tahun, namun prestasinya dapat disimpulkan bahwa melalui kepemimpinannya tidak ada satu rakyat pun yang menjadi mustahiq zakat, sekali pun di negara Afrika yang kini dikenal miskin. Semuanya tampil sebagai muzakki.

Lantas bagaimanakah dengan sistem demokrasi, akankah ada mujadid baru yang lahir dari sistem ini? Boleh jadi modelnya tidak bertumpu pada sosok seseorang, melainkan pada kekuatan sistem kolektifitas. Posisi gagasan Muslim negarawan ini adalah ijtihad untuk melahirkan “mujadid” di alam demokrasi. Karena siapapun yang terpilih dan dengan sistem apapun yang terpilih, Al-Qur’an menegaskan bahwa mereka yang diberikan amanah harus memiliki empat kriteria: memiliki hubungan transenden yang kuat, memiliki kepedulian kemanusiaan yang kuat, progresif untuk mengeluarkan kebijakan dan program-program kebaikan, serta protektif terhadap berbagai proyek keterbelakangan dan kejahiliyahan.

Empat kriteria ini merupakan kriteria Muslim Negarawan yang diobjektifikasi dari QS. Al-Hajj: 41, “(Yaitu) orang-orang yang jika Kami teguhkan kedudukan mereka di muka bumi niscaya mereka mendirikan sembahyang, menunaikan zakat, menyuruh berbuat ma’ruf dan mencegah dari perbuatan yang mungkar; dan kepada Allah-lah kembali segala urusan.”

Allohu a’lam.

0 komentar:

  © Blogger templates The Professional Template by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP